Hotnews

Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kawasan Hutan Konsesi PT. SPA, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka

Haikal - Senin, 01 Desember 2025 20:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/12/_1772_Enam-Pelaku-Illegal-Logging-Ditangkap-di-Kawasan-Hutan-Konsesi-PT--SPA--Polres-Inhil-Resmi-Tetapkan-Tersangka.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Hasil pembalakan liar yang diaman kan Polres Inhil
Indragiri Hilir, 27 November 2025 — Polres Indragiri Hilir resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan serta pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi PT. Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.

Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT. SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. ZAI (50)

2. EK (27)

3. FI (40)

4. RT (41)

5. ES (24)

6. SP (37)

Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung.

Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:Kayu olahan sekitar 5 m³4 unit chainsaw2 jeriken berisi minyak pertalite

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT. SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan. Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³.

Para tersangka dijerat dengan:Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya berupa:Pidana penjara maksimal 15 tahunDenda maksimal Rp100 miliar

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara. Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.


Tag:

Berita Terkait

Artikel

48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup

Artikel

Polres Inhil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Orang Diamankan

Artikel

Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan

Artikel

Menyikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

Artikel

Satgas Trantibum Lakukan Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar, Bangunan Liar dan Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan

Artikel

Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku