Hotnews

Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Haikal - Rabu, 11 Desember 2024 22:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2024/12/_7624_Pj-Bupati-Erisman-Yahya-Tetapkan-Kebijakan-Penataan-Pusat-Perbelanjaan-dan-Toko-Swalayan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
(Pesisirnews.com)Tembilahan – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.640/X/HK-2024. Kebijakan ini diambil sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal," ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.

Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:

1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka)

Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:

1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.

Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 10.00 WIB - 23.00 WIB.

"Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata," tambah Erisman Yahya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.


Tag:

Berita Terkait

Artikel

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Artikel

Milad Ke-61 Inhil, Bupati Herman Hadirkan Jamban Sehat Percontohan di Ponpes Daarul Rahman

Artikel

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara

Artikel

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pangkalan Tujuh

Artikel

Sebulan Beroperasi, Kunjungan MPP Inhil Capai 3.180 Orang

Artikel

Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Pasukan Operasi Terpusat “Lilin Lancang Kuning Tahun 2025”