(Pesisirnews.com) -Saat ini,
tenaga honorer tengah menghitung hari untuk diangkat menjadi PPPK sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah penataan
tenaga honorer.Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan
tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember
2024.Ternyata, terdapat dua golongan
tenaga honorer yang paling beruntung dalam pengangkatan PPPK
2024.Dilansir dari YouTube Usman Oegi pada Jumat, 16 Agustus
2024, Haryomo Dwi Putranto selaku selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut dua golongan
tenaga honorer ini dipastikan akan diangkat menjadi PPPK
2024.Golongan yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK yaitu
tenaga honorer yang berstatus sebagai berikut:1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian negara (BKN).2. Pegawai non ASN atau
tenaga honorer yang bekerja pada Instansi Pemerintah.(ayobandung).