(Pesisirnews.com) -Ternyata SWDKLLJ di
STNK bisa dicairkan Rp20 sampai 50 juta ketahui cara dan syaratnya supaya dapat dengan mudah.Seperti diketahui setiap kali memperpanjang
STNK tidak hanya bayar
PKB tapi juga
SWDKLLJ.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau
SWDKLLJ yang dibayarkan tersebut bisa dicairkan.Bisa dicairkan oleh korban kecelakaan di jalan raya melalui PT Jasa Raharja (Persero).Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang menyebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.Namun tidak semua kecelakaan dicover oleh Jasa Raharja."Kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak kita jamin," Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi."Jadi, yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi." ujar Mulyadi dilansir dari Gridoto.com.Kata Mulyadi syarat mencairkan
SWDKLLJ, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi."Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.Untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama."Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan," jelasnya."Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.(MOTOR Plus-online.com).