Wewenang Tipikor

Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan

Kejaksaan
Haikal - Rabu, 10 Mei 2023 13:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052023/_6052_Komisi-Kejaksaan-RI-Memandang-Pelaksanaan-Wewenang-Penyidikan-Tipikor-oleh-Kejaksaan-Telah-Dilakukan-Secara-Profesional--Obyektif-dan-Transparan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Sudah 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, diantaranya Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tangal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Namun putusan-putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) Nova Puspita Sari SH MH berdasarkan Press Release Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA di Jakarta (9/5/2023).

Berdasarkan hal itu, Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 (tiga) agenda penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke MK, yakni dapat menganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar dengan melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis.

Kemudian sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tipikor yang besar dan melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.

Selanjutnya berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tipikor.

Untuk diketahui dari hasil survey beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir, Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukan diantara Aparat Penegak Hukum lainnya.

“Berdasarkan data pada akhir April 2023 ini, menurut survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada dilevel tertinggi, dengan nilai 80,6 persen” ungkap Nova.

“Berdasarkan hal tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif dan transparan” tambah Kajari Inhil.

Dr Barita juga sampaikan bahwa Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jksa jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tipikor, bahkan termasuk kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

“Dalam konteksnya dapat kita pahami, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang demikian tinggi dan stabil dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini utamanya adalah capaian kinerja Kejaksaan dibidang penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.(***)

Berita Terkait

Artikel

Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil

Artikel

Kebakaran Rumah Terjadi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Api Berhasil Dikendalikan

Artikel

Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi

Artikel

Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi

Artikel

Maulid Nabi di Ponpes Yasin Al-Islami, Bupati Inhil Ajak Perkuat Akhlak Generasi Muda

Artikel

Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya