PESISIRNEWS.COM - Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala Staf angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah sebagai berikut:1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing masing.3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing masing yang diberikan oleh Panglima TNI.Adapun operasi militer TNI salah satunya ialah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawan Panglima TNI.Pasal 19(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab pada Presiden.(****).