Boleh Mengucapkan Selamat Natal Dalam Konteks Menghormati dan Toleransi

Haikal - Sabtu, 18 Desember 2021 15:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122021/_8440_Boleh-Mengucapkan-Selamat-Natal-Dalam-Konteks-Menghormati.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Republika/Putra M. AkbarKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menegaskan hukum mengucapkan selamat Natal boleh.
PESISIRNEWS.COM - KH M Kholil Nafis Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah kembali menegaskan tentang hukum nya Muslim Mengucapkan selamat Natal kepada masyarakat yang beragama Nasrani.

Melalui akun Twiiter pribadinya Kiai Cholil mengatakan bahwa boleh mengucapkan selamat Natal selagi dalam konteks menghormati dan toleransi.

"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi, apalagi yang punya keluarga Nasrani atau sebagai pejabat. Pada tahun 2015 lalu saya sudah jelaskan media, bahwa fatwa MUI pada 7 maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan," kata kiai Cholil dalam akun twiiternya.

Dilansir dari Republika.co.id, sabtu (18/12) mengomfirmasi lagi cuitan kiai cholil Nafis diakun resmi twitternya. kiai cholil mengatakan pada 1981. MUI pernah mengeluarkan fatwa bagi umat muslim di Indonesia tentang haramnya mengikuti upacara perayaan natal dan berbagai kegiatan natal.

Meski demikian dalam fatwa tersebut tidak menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat natal.

Sementara itu kiai cholil menjelaskan para ulama di tanah air berbeda pendapat tentang mengucapkan selamat Natal pada kaum Nasrani. Ada yang menolak atau melarang nengucapkan selmaat natal, namun ada yang membolehkan nya dalam konteks menghormati dan toleransi terlebih pada pejabat negara ataupun keluarga yang terdapat anggotanya yang betagama Nasrani.

"Memang di Indonesia sebagian ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat Natal, saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat Natal,apa lagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural, itu dalam rangka penghormatan kepada kaum Nasrani bukan mengakui jeyakinannya," katanya.

Karena itu kiai Cholil mengajak umat Muslim untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai polemik. Menurutnya bagi masyarakat Muslim yang tidak berkepentingan untuk mengucapkan selamat Natal maka tidak perlu mengucapkannya. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak membuat spanduk yang berisi imbauan agar masyarakat mengucapkan selamat Natal.

"Bagi yang tidak berkepentingan dalam mengucapkan selamat Natal ya tak usah mengucapkan selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal," katanya.(***).


Tag:

Berita Terkait

Artikel

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Artikel

Ketua MUI Inhil Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Teruslah Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Artikel

Sejumlah Petinggi TKN Prabowo-Gibran Mendapat Kursi di Badan Usaha Milik Negara

Artikel

Bupati Inhil Bersama Unsur Forkopimda Sambangi Gereja HKBP Tembilahan

Artikel

Megawati Sebut Perayaan Natal Momentum Gelorakan Solidaritas antar Umat

Artikel

Rasa Haru Jemaat Gereja Santo Philipus Menerima ‘Ketupat Natal' dari Umat Muslim Kota Banjar