JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia (Polantas RI), akan mewajibkan kendaraan ditempel stiker hologram sebagai bukti pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan.
Program ini merupakan bagian dari digitalisasi pajak jalan polisi lalu lintas. Program stiker ini dirintis bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri pada 18 Oktober lalu.
Selain mendukung gerakan kepatuhan pajak, program ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi digital pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Polisi Lalu Lintas Indonesia, Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, stiker hologram itu akan membantu petugas di lapangan untuk mengetahui apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum.
Antaranews.com melaporkan bahwa stiker tersebut akan memiliki QR Codes dan instrumen RFID, untuk membantu petugas polisi memberikan tiket secara digital.
[br]
Stiker tersebut juga akan memudahkan polisi untuk mendeteksi adanya duplikat plat nomor. Setiap tahun, warna stiker pajak jalan akan berubah.
Pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker setelah membayar pajak secara online atau offline. Saat membayar secara offline, mereka akan langsung diberikan stiker oleh petugas DMV.
Jika membayar pajak secara online, mereka dapat mencetak stiker pajak jalan dengan memindai kode verifikasi dengan Pemindaian QR di percetakan umum.(PNC/TEMPO.CO)