PESISIRNEWS.COM - Banyak YangBelum Tahu, Rambu Warna Hijau Dan Biru di Jalan Tol, Ini Arti Dan Tujuannya.Jikasering melintas di jalan tol, tentu saja melihat papan petunjuk jalan yangberukuran besar.
Belum banyak yang tahu kenapa,kenapa ada rambu dengan warna hijau dan juga biru di jalan tol.
Ternyata rambu dengan warna hijaudan biru di jalaan tol punya arti penting yang gak boleh dilanggar.
Perbedaan warna dasar rambupenunjuk di jalan tol ini sengaja dipilih untuk menciptakan lalu lintas yangharmonis.
Agar mudah dibaca oleh parapengguna jalan tol dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.
Perbedaan warna ini sebagaimanayang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.
Corporate Communication &Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru,mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.
Petunjuk jalan dengan warna hijauini artinya pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atautidak.
"Hijau merupakan rambupenunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akandituju," ujar Heru, Selasa (13/07/2021).
Sedangkan rambu penunjuk denganlatar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah. Apa maksudnya?
"Biru merupakan rambuperintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yangditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Jadi ketika tujuan kita masihditunjukan dengan rambu warna biru, sebaiknya tetap di lajur yang memilikirambu warna biru.
Tujuannya agar tidak mengganggupengemudi lain yang hendak memilih untuk keluar di jalan rambu hijau.
Akhirnya kondisi jalan bisa lebih aman dannyaman, sekaligus mengurangi resiko kecelakaan.
ADA BANYAK WARNA LAINNYA
Selain warna hijau dan biru, adajuga papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat yang digunakan untukmenunjukkan arah menuju lokasi wisata.
Seperti papan berlatar cokelatdengan tulisan Tangkuban Parahu, maka jalur yang ditunjuk mengarah ke kawasanwisata Tangkuban Parahu.
Ada juga rambu-rambu lain yangperlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Rambu berwarna kuning yangmemiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Kemudian rambu dengan warna merahyang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.(Otomania.com).