Pesisirnews.com - Tidak dapat dipungkiri pekerjaan sebagai Abdi Negara, baik itu menjadi PNS, TNI dan Polri masih menjadi pekerjaan yang didambakan oleh sebagian masyarakat kita.
Bagi yang ingin bekerja sebagai aparatur pemerintah ini, ada baiknya juga mengetahui berapa ketentuan batas usia pensiun sebagai PNS, TNI dan Polri.
Hal ini perlu diketahui karena berkaitan dengan perencanaan yang akan dilakukan setelah seseorang pensiun dari pekerjaannya nanti.
Adapun batasan usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri diatur oleh peraturan pemerintah.
Berikut info mengenai batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri:
1. PNS
Bagi PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiun 60 tahun. Dan untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
[br]
2. TNI
Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53.
Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Polri
Terakhir untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Pnc/detikFinance)