Draf RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Bui

- Selasa, 08 Juni 2021 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_7375_Draf-RUU-KUHP---Hina-DPR-di-Medsos-Bisa-Terancam-2-Tahun-Bui.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: (shutterstock)

Pesisirnews.com - Draf RUU KUHP semakin menjadi sorotan. Dalam RUU KUHP, orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat media sosial (medsos) diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Polemik Draft RKUHP: Hina Presiden via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

Dikutip suara.com, pada Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

[br]

Sedangkan pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

[br]

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Dikutip detik.com, hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Apabila menghina pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Artikel

El Salvador Pindahkan Ribuan Orang Anggota Geng ke Penjara Terbesar di Amerika

Artikel

Dari dalam Penjara Aktivis HAM Perempuan Iran Serukan Penggantian Rezim Ulama Iran

Artikel

Setelah 38 Tahun Menjalani Penjara Seumur Hidup, Pria California Bebas Berkat Bukti DNA

Artikel

Blogger Saudi yang Menolak ‘Bertobat’ kepada Tuhan Dibebaskan Setelah Satu Dekade di Penjara

Artikel

5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Menanti Pelaku Penimbun Minyak Goreng

Artikel

Media Barat Beritakan, Seorang Wanita Uighur Dipenjara 14 Tahun Karena Ajari Anak Anak Agana Islam dan Sembunyikan Salinan Alquran