Pesisirnews.com - Usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, HRS terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan dengan kedua tangan terikat cable ties sambil dikawal penyidik masuk ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono menjelaskan dalam keterangan pers, Minggu (13/12) dini hari, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sampai 31 Desember 2020. Dikatakan, Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Lebih lanjut Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Irjen pol Argo Yuwono
HRS disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP). Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Tidak hanya media nasional dan media lokal Tanah Air yang ramai memuat pemberitaan ditahannya HRS oleh Polda Metro Jaya, sejumlah media asing berskala internasional pun turut memuat berita serupa.
Sedikitnya dua media internasional Pesisirnews.com temukan ikut menyajikan berita penahanan HRS oleh pihak penegak hukum Indonesia.
Kedua media asing tersebut yakni, Kantor Berita Reuters yang berbasis di London, Inggris dan Aljazeera yang berbasis di Qatar.
[br]
Narasi Berita Reuters dan Aljazeera
Reuters dalam artikelnya yang dimuat Sabtu (12/12), menuliskan judul “Hardline Indonesian cleric held on suspicion he broke coronavirus restrictions (Ulama garis keras Indonesia ditahan karena dicurigai melanggar batasan virus corona)â€.
Sedangkan Aljazeera di hari yang sama menuliskan judul “Indonesian hardline Muslim leader held over lockdown breaches (Pemimpin Muslim garis keras Indonesia ditahan atas pelanggaran kuncian).â€
Kedua Kantor Berita asing yang cukup terkenal di dunia internasional ini menyajikan materi berita yang hampir sama, namun terdapat sedikit perbedaan dalam narasi yang disampaikan.
Aljazeera dalam narasi beritanya lebih menyinggung adanya nuansa politis terkait penangkapan tokoh sentral dari Ormas FPI ini.
Sedangkan Reuters menyinggung reputasi FPI sebagai organisasi massa yang banyak melakukan aksi kekerasan seperti penghancuran tempat-tempat hiburan dan penindakan terhadap agama minoritas.
Salah satu yang disorot Reuters adalah ketika tahun 2016, Rizieq memimpin gerakan massa melawan mantan gubernur Kristen Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok / BTP), yang kemudian mengantarkan Ahok ke penjara atas tuduhan penistaan karena menghina agama Islam.(Ajr)
Sumber: (Reuters, Aljazeera)