TEMBILAHAN-Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajaka (KP2KP) Tembilahan telah memulai membuka pelayanan secara tatap muka dalam suasana tatanan normal baru (new normal) untuk beberapa layanan perpajakan.
"Sejak hari senin (15/6/2020) kemarin Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan layanan tatap muka langsung atas beberapa layanan yang tidak dapat dilakukan secara online." ujar kepala KP2KP Tembilahan Gunawan belum lama ini
Di tambahkan Gunawan hal ini sesuai yang tertuang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta layanan tatap muka dapat berjalan secara efektif dan efisien.
[br]
" Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan†Sebutnya.
Untuk layanan perpajakan yang dikecualikan lanjut Gunawan yakni mulai dari Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, lalu Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN, Lupa Efin, dan terkahir Layanan VAT Refund Bandara.
“ Jadi terhadap layanan tersebut WP diarahkan untuk tetap menggunakan saluran layanan daring yang selama ini tersedia. Untuk layanan konsultasi diharapkan WP dapat membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti email, telepon dan chat†Sebutnya lagi.
[br]
Selain itu KP2KP Tembilahan telah mempersiapkan protokol pelayanan antara lain menambahkan sekat pembatas di meja tempat pelayanan terpadu, memberikan jarak antara wajib pajak yang menunggu antrian, menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan cairan hand sanitizer, ketentuan menjaga jarak fisik antar individu minimal 1 meter serta penyemprotan cairan disinfektan.
“ Untuk setiap WP yang datang akan diukur suhu badannya dan diminta untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan kantor. Protokol pelayanan ini ditujukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petugas yang melayani dan WP yang berkepentingan†Tegas Gunawan.
Sebagai informasi sesuai dengan kebijakan DJP memutuskan untuk meniadakan sementara pemberian layanan secara langsung (tatap muka) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 14 Juni 2020, dimana pelayanan perpajakan tetap berjalan dengan menggunakan media daring.
“ Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau dikenal dengan Corona Virus Disease (COVID-19) terutama yang ada di kota Tembilhan khususnya†Tutupnya.