GMBI Kota Banjar Tolak RUU HIP.

Haikal - Jumat, 19 Juni 2020 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062020/_4017_GMBI-Kota-Banjar-Tolak-RUU-HIP-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Banjar, Belakangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya LSM GMBI Kota Banjar.

Nesa Hadi, SH (Ketua LSM GMBI Kota Banjar), menyampaikan bahwa pihaknya menyikapi Rumusan UU Haluan Ideologi Negara sebagai pembahasan yang seharusnya tidak ada.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional.

Dijelaskaannya secara historis Pancasila dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. "Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan

pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan", ungkapnya.

Dikatakannya dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.

[br]

"Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Tindakan apapun yang dapat merusak kewibawaan ideologi negara atau bahkan dapat menimbulkan kegaduhan yang mengancam persatuan bangsa wajib dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar", sebutnya

Dijelaskannya Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

Dengan alasan apapun RUU HIP dibuat, disebutnya kami tegas akan menolak. RUU tersebut dapat mengecilkan arti Ideologi Pancasila. Ideologi diatur UU artinya Pancasila Dibawah Uu Ini Sangat Berbahaya.

Ideologi Pancasila Adalah Falsafah Berbangsa Dan Bernegara. "Itu sudah final, tidak perlu lagi ada pembahasan lain-lain apalagi dibuat Undang-Undang", tutupnya.(br)

Berita Terkait

Artikel

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Artikel

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Artikel

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Artikel

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Artikel

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Artikel

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan